Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis telah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP). Standar ini menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan layanan, meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan. Dengan adanya standar tersebut, masyarakat memiliki acuan yang jelas sekaligus kepastian dalam menerima layanan publik.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, DPUPRP Ciamis secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai sejauh mana pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. SKM menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman, penilaian, serta harapan terhadap layanan yang diberikan.
Pada tahun 2024, survei dilaksanakan dengan melibatkan 384 responden melalui aplikasi Siska Campernik. Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 95,91 poin, yang termasuk kategori Sangat Baik. Sebagai tindak lanjut, DPUPRP Ciamis berkomitmen melakukan beberapa langkah perbaikan, di antaranya meningkatkan sosialisasi prosedur layanan, menyempurnakan SOP, serta melakukan pembinaan bagi petugas agar layanan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Standar Pelayanan Publik dan hasil SKM yang transparan, DPUPRP Ciamis berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap kualitas layanan. Penilaian dari masyarakat menjadi dorongan penting untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, prima, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses laporan lengkap SKM melalui tautan berikut: