Peraturan Bupati Ciamis Nomor 43 Tahun 2025 mengatur tugas, fungsi, rincian tugas, dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP) sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam urusan pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan perubahan kebijakan organisasi perangkat daerah sebelumnya. Struktur organisasi DPUTRP terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, beberapa bidang teknis (Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), serta UPTD dan kelompok jabatan fungsional. Masing-masing unit memiliki tugas spesifik seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan sesuai bidangnya.
Secara umum, DPUTRP berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menyelenggarakan pelayanan teknis di bidang infrastruktur, sumber daya air, bangunan gedung, serta tata ruang dan pertanahan. Tata kerja diatur dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan pelaporan berkala antar unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur aspek kepegawaian, pembiayaan dari APBD, serta ketentuan bahwa peraturan sebelumnya dicabut dan diganti dengan aturan baru ini.
KLIK DISINI untuk mengunduh Peraturan Bupati Ciamis Nomor 43 Tahun 2025