Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP). Penyesuaian nomenklatur ini dilakukan sebagai bagian dari penataan perangkat daerah agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan nama tersebut tidak mengubah fungsi dan tugas utama dinas dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada bidang pekerjaan umum, tata ruang, dan pertanahan. DPUTRP tetap menjalankan peran strategis dalam penyediaan infrastruktur, penataan ruang wilayah, serta pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.
Melalui penyesuaian nomenklatur ini, diharapkan organisasi dapat bekerja lebih efektif, terstruktur, dan adaptif dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan nama perangkat daerah dalam korespondensi dan pelayanan administrasi. DPUTRP Kabupaten Ciamis akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.