Sukamantri, 18 November 2025 — Pemerintah Kecamatan Sukamantri menggelar kegiatan Sosialisasi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas DPUTRP Bapak Ace Bastaman,S.Sos,. M.Si serta Camat Sukamantri Bapak Ir. Iwan Setiwan dan dihadiri oleh 50 peserta, yang merupakan perwakilan dari setiap Posyandu desa di wilayah Kecamatan Sukamantri.
Transformasi Posyandu Menuju Layanan Multisektoral
Permendagri No. 13 Tahun 2024 membawa perubahan besar bagi Posyandu. Jika sebelumnya Posyandu dikenal terutama sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, kini Posyandu bertransformasi menjadi pusat layanan dasar masyarakat yang lebih komprehensif dan lintas sektor. Regulasi ini menegaskan bahwa Posyandu memiliki peran dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan. Dalam sambutannya, pihak kecamatan menekankan bahwa transformasi Posyandu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menguatkan peran kader, dan memperkuat koordinasi antarsektor agar pelayanan lebih optimal.
Enam Bidang SPM Posyandu dalam Permendagri 13/2024
Sosialisasi ini memaparkan secara rinci enam bidang layanan utama yang kini menjadi mandat Posyandu, yaitu:
- Bidang Pendidikan. Posyandu berperan dalam memberikan edukasi bagi keluarga, termasuk literasi dasar, pola pengasuhan anak, serta pembelajaran nonformal yang mendukung peningkatan kapasitas masyarakat.
- Bidang Kesehatan. Bidang kesehatan tetap menjadi fondasi pelayanan Posyandu, mencakup kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pencegahan penyakit, serta edukasi kesehatan masyarakat.
- Bidang Pekerjaan Umum. Posyandu mendukung upaya ketersediaan sanitasi dasar, penataan lingkungan, dan infrastruktur kecil yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan warga.
- Bidang Perumahan Rakyat. Layanan meliputi edukasi rumah sehat, pendampingan program perbaikan hunian, serta kegiatan yang mendukung akses masyarakat kepada perumahan yang layak.
- Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Posyandu dapat berperan dalam edukasi keamanan lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, serta pencegahan potensi konflik sosial.
- Bidang Sosial. Meliputi pemberdayaan masyarakat, penguatan data sosial, perlindungan kelompok rentan, dan pengembangan kegiatan sosial yang meningkatkan solidaritas warga.
Harapan dan Manfaat Implementasi 6 Bidang SPM
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pengelola dan kader Posyandu di Sukamantri dapat memahami arah kebijakan baru tersebut. Diharapkan pula terwujud:
- Peningkatan kualitas layanan dasar di tingkat desa/kelurahan.
- Sinergi antarsektor dalam penyelenggaraan Posyandu.
- Penguatan kapasitas kader secara berkelanjutan.
- Tingginya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengembangan Posyandu.
- Transformasi Posyandu ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Penutup
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Sukamantri ini menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan Permendagri 13/2024 secara efektif. Dengan kehadiran 50 perwakilan Posyandu desa, kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.