Maklumat Pelayanan
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
Nomor : 000.8.3.4/Kpts.666/DPUPRP/2024
Dengan ini kami, penyelenggara pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat keterlambatan maupun kekurangan, kami siap menerima kritik, saran, bahkan teguran atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.